PERIZINAN DAN LEGALITAS MENDIRIKAN RUMAH
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- IMB atau PBG merupakan izin yang wajib diurus sebelum atau saat membangun rumah.
- Syarat IMB atau PBG dapat bervariasi tergantung daerah, jadi konsultasikan dengan pemerintah setempat.
- Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi formulir permohonan, bukti kepemilikan tanah, gambar konstruksi, persetujuan tetangga (jika diperlukan), dan bukti pembayaran PBB.
- Setelah PBG terbit, Anda dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Perlu diingat, PBG menggantikan IMB sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan, kata Legalitas.org.
Sertifikat Kepemilikan Tanah
Peraturan Tata Ruang dan Zonasi
- Peraturan ini mengatur penggunaan lahan dan jenis bangunan yang diperbolehkan di suatu wilayah.
- Pastikan Desain bangunan sesuai dengan peraturan tata ruang dan zonasi setempat.
Perizinan dari RT/RW
- Biasanya, Anda perlu mendapatkan izin dari RT/RW setempat sebelum memulai pembangunan.
- Hal ini penting untuk menghindari gangguan atau masalah dengan lingkungan sekitar.
Sertifikat Laik Fungsi ( SLF )
Kontrak dengan Kontraktor
- Jika Anda menggunakan jasa Kontraktor, pastikan ada kontrak yang jelas mengenai lingkup pekerjaan, biaya, dan tenggat waktu.
- Periksa legalitas kontraktor dengan memastikan mereka memiliki izin usaha yang sah.
Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Perhatikan Peraturan Daerah
- Syarat dan prosedur perizinan dapat berbeda di setiap daerah, jadi penting untuk mengetahui peraturan daerah setempat.
- Anda dapat menghubungi Dinas Perizinan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.