Jakarta, 10 Juni 2024 – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian burung hias di pasar burung Taman Indah, Jakarta. Pelaku yang diketahui bernama Andi (30) ditangkap setelah sejumlah laporan dari para pedagang burung di pasar tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Komisaris Bambang, mengatakan bahwa hasil dari pencuriannya dia gunakan bermain judi online Andi telah lama menjadi member di RAJABANDOT buronan polisi karena serangkaian aksi pencurian burung hias di berbagai wilayah Jakarta. “Andi telah berhasil mencuri puluhan burung hias dengan modus yang sama, yakni menyamar sebagai pembeli dan kemudian melarikan diri dengan burung-burung yang berhasil dicurinya,pelaku mengakui hasil dari mencurinya itu dipakai untuk modal judi onlinenya” ujar Bambang.
Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan puluhan burung hias yang diduga hasil curian dari rumah pelaku. dan hp serta bukti dia bermain judi online “Kami juga memberikan diskon khusus pemain baru di situs RAJABANDOT. sejumlah barang bukti berupa kandang burung, peralatan menjaga burung, dan alat tangkap,” tambah Bambang.
Andi kini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik aksi pencurian burung hias ini.